Oleh Purnama Sidik
Pengumuman kelulusan penerimaan siswa baru (PSB) tahun ajaran 2008/2009 telah dipublikasikan 9 Juli. Ada yang gembira dan ada yang kecewa. Gembira karena anak-anaknya diterima di sekolah negeri yang menjadi pilihannya. Kecewa, tentu saja karena tidak lolos ke sekolah negeri yang menjadi incarannya. Terlepas dari hal-hal itu, PSB kali ini ternyata masih tetap menyisakan berbagai catatan kurang elok yang mencerminkan belum adanya perbaikan signifikan dalam hal pengelolaan pendidikan, khususnya di Kota Bandung dan Jawa Barat.
Catatan PSB Watch Kota Bandung (Pikiran Rakyat, 26/6) menyebutkan, pada PSB tahun ini mereka telah menerima keluhan yang menyangkut pungutan dalam PSB, titipan, serta beberapa hal lain yang menyalahi prosedur. Keluhan-keluhan klasik yang sebenarnya tidak perlu terjadi berulang dari setiap penyelenggaraan PSB. Pada tataran teknis, PSB online yang sejatinya untuk memudahkan para orang tua dalam pendaftaran anak-anaknya di sekolah tujuan, ternyata mengalami kendala dan tidak bisa diakses dengan baik. Dalam hal sistem, pola kluster yang dipakai dalam PSB ternyata menurut Lembaga Advokasi Pendidikan Kota Bandung perlu direvisi karena telah menyisakan dampak-dampak yang kurang bagus bagi citra jangka panjang sekolah, terutama bagi sekolah yang dikategorikan kluster III. Demikian juga sistem passing grade yang tidak diumumkan sebelum PSB mendapat kritikan cukup tajam dari masyarakat. Di samping hal-hal tadi tentu masih banyak catatan-catatan untuk PSB dan penyelenggaraan pendidikan di Kota Bandung yang harus diperbaiki. Bagaimana ke depan?
Pesan dari Solo
Terkait dengan cerita PSB Kota Bandung yang belum menggembirakan itu, berita dari Kota Solo pada 2 Juli 2008 cukup membuat hati kita sejuk sejenak dan bisa sedikit menyunggingkan senyum harapan atas dunia pendidikan setelah selama ini hampir selalu suram karena menanggung bertubi-tubi beban cerita gelap berbagai bidang di negeri kita.
Pada tanggal itu, Ir. Joko Widodo, Wali Kota Solo yang oleh warganya akrab dipanggil Jokowi, kembali membuat gebrakan prorakyat. Kali ini dalam bidang pendidikan. Mulai tahun ajaran baru 2008/2009, sekolah-sekolah negeri sejak tingkat TK sampai SMA/SMK di Solo tidak boleh memungut uang pendaftaran dan sumbangan pembangunan atau sejenisnya kepada siswa dalam kota. Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta Nomor 422.1/1.749, perihal Pedoman Pembiayaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Meskipun tidak menggratiskan biaya pendidikan secara total, pembebasan biaya bangunan yang dijamin oleh sebuah regulasi yang jelas tentu akan sangat membantu masyarakat atau para orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya untuk bekal masa depan mereka.
Uang bangunan atau yang biasa disebut dana sumbangan pendidikan (DSP) telah menjadi momok yang bikin jeri para orang tua ketika akan mendaftarkan anaknya ke sekolah baru. Besarannya bervariasi dari kisaran Rp 300.000,00 hingga Rp 3.000.000,00. Bahkan ada informasi dari salah satu lembaga kajian pendidikan di Kota Bandung bahwa beberapa sekolah secara sembunyi-sembunyi mensyaratkan uang DSP hingga Rp 5.000.000,00! Alasannya, katanya, untuk menutupi kekurangan biaya operasional dan pengembangan sekolah yang tidak cukup jika hanya mengandalkan anggaran dari pemerintah. Jika uang DSP ini tidak dipenuhi maka calon siswa yang mendaftar itu akan dianggap mengundurkan diri dari sekolah tersebut. Meskipun nilai ujian akhir nasional telah memenuhi syarat.
Sungguh memprihatinkan memang. Praktik-praktik yang semacam ini jelas-jelas telah menyakiti hati nurani masyarakat dan jelas-jelas melanggar UUD 45 Pasal 31 ayat 1 dan 2 yang telah menjamin bahkan "mewajibkan" atas aksesibilitas pendidikan untuk semua warga negara, tanpa terkecuali. Disebut melanggar UUD karena dengan menjadikan besaran uang sebagai syarat lolos tidaknya calon siswa di suatu sekolah, otomatis masyarakat yang kebetulan mempunyai putra-putri potensial tetapi tidak didukung kemampuan keuangan, dengan sendirinya tidak akan bisa melanjutkan pendidikan. Sialnya, praktik-praktik negatif ini justru dilakukan sekolah-sekolah negeri yang keberadaannya seharusnya menjamin masyarakat, termasuk yang tidak mampu karena sekolah-sekolah tersebut dibiayai penyelenggaraannya oleh pemerintah.
Jokowi menyebutkan, di salah satu forum nasional Good Governance yang diselenggarakan oleh Maarif Institut di Jakarta beberapa waktu lalu bahwa pendekatan yang berbasis sosio-psikologislah yang hendaknya diterapkan ketika akan memberlakukan suatu kebijakan kepada masyarakat. Pendekatan Jokowi itu jelas sangat patut diteladani oleh pemerintah daerah lain di Indonesia ketika akan memberlakukan beragam kebijakan kepada masyarakatnya.
Surat Edaran Wali Kota Solo itu benar-benar di-back-up dengan segenap jaminan dari pemerintah. Pertama, Pemerintah Kota Surakarta telah menjamin untuk mengalokasikan dana pembangunan gedung sekolah dalam APBD yang akan dianggarkan melalui anggaran perubahan tahun ini. Ini tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri, bahkan untuk sekolah swasta pun dana investasi dianggarkan (Republika, Kamis 3/06). Khusus untuk kelas imersi, akselerasi, dan RSBI, yang mungkin biaya pengembangannya lebih dari sekolah level standar, Pemerintah Kota Solo mengambil kebijakan khusus untuk memasukkan rencana pengembangan pendidikannya pada RAPBD tahun 2009.
Masih terkait dengan kebijakan pembiayaan sekolah, dinyatakan oleh pemerintah bahwa pada hal-hal khusus jika sekolah bersama komite sekolah akan menarik biaya dari siswa/masyarakat dari dalam Kota Surakarta, harus mendapat izin tertulis dari wali kota! Sekolah wajib melaporkan kepada wali kota langsung serta kepada Diknas Dikpora Kota Surakarta perihal besarnya biaya pengembangan pendidikan yang akan dibebankan kepada calon siswa sekaligus rencana penggunaan dana tersebut.
Ini tentu sangat relevan dengan salah satu prinsip good governance dan clean government yang salah satu asasnya adalah akuntabilitas. Selanjutnya, dalam hal penegakan prinsip transparansi, dalam surat edaran juga disebutkan, segala bentuk pembiayaan termasuk penarikan biaya yang dilakukan sekolah harus diumumkan dan ditempel pada papan pengumuman sekolah saat pendaftaran penerimaan siswa didik baru.
Adapun mengenai jaminan penegakan perlindungan terhadap siswa tidak mampu, sekolah wajib mendapatkan surat pernyataan kesanggupan dari orang tua calon siswa untuk membayar biaya pendidikan yang telah ditetapkan sekolah. Jika keluarga ternyata tidak mampu, pemerintah menegaskan bahwa sekolah "wajib" memberikan subsidi silang kepada calon siswa dari keluarga kurang mampu tadi.
Raperda pendidikan
Cerita tadi adalah kabar menggembirakan dari Kota Solo yang merupakan bagian dari provinsi tetangga terdekat kita, yaitu Jawa Tengah. Lalu, bagaimana dengan Jawa Barat khususnya Kota Bandung? Dilaporkan bahwa DPRD Kota Bandung bersama pemerintah kota sedang menggodok raperda pendidikan baru yang akan merevisi peraturan lama yakni Perda Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pendidikan di Kota Bandung. Perda lama tersebut lahir sebelum Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 disahkan. Dari perspektif ini saja, dengan logika sederhana kita bisa mengatakan ada yang harus "direvolusi" dari Perda No. 20 Tahun 2002 itu. Suara-suara peduli pendidikan Kota Bandung telah menggema beberapa tahun belakangan ini.
Bagian mana saja dari Perda No. 20 Tahun 2002 yang harus diperbaiki? Tugas eksekutif dan para anggota Dewan Kota Bandunglah yang telah digaji sehingga memiliki kewajiban dan tanggung jawab lebih untuk menemukan kelemahan regulasi yang out of date alias jadul tersebut. Tentu sekaligus merumuskan serta mengesahkan perda pendidikan baru yang harus lebih mencerminkan semangat baru yang terkandung dalam UU No. 20 Tahun 2003 itu.
Meski demikian, tentu saja masyarakat juga memiliki kewajiban yang tidak kalah pentingnya. Adapun tugas masyarakat yang berada di luar eksekutif dan legislatif adalah tentu saja berani lantang dan tanpa ada kata lelah, kritis dalam menggawangi raperda pendidikan ini supaya bisa gol menjadi perda pendidikan yang benar-benar sejati membawa spirit prorakyat yang lebih besar.
Gebrakan Jokowi dari Kota Solo seharusnya dapat membuka mata dan meneguhkan keyakinan para pemangku kepentingan (stakeholder) pendidikan Kota Bandung dan pemerintah-pemerintah daerah lain di Jawa Barat bahwa kebijakan yang prorakyat itu sama sekali tidaklah sulit seperti yang sering dijadikan alasan oleh kebanyakan pemerintah daerah untuk mengulur keterpenuhan anggaran pendidikan menjadi 20% di APBD. Yang dilakukan Jokowi di Solo menggambarkan kepada kita semua bahwa realisasi kebijakan pendidikan yang betul-betul meringankan masyarakat baru sebenarnya tidak terlalu tergantung pada PAD dan APBD, tetapi sesungguhnya sangat tergantung pada niat baik, kecermatan, kecerdasan, dan komitmen dari para pemimpin yang sedang memegang otoritas kebijakan di daerah tersebut.
Seharusnya, Kota Bandung dengan jaminan revisi perda pendidikan yang sedang diproses, pengelolaan pendidikannya bisa berlaku lebih efektif dan berkeadilan dibandingkan dengan Kota Solo. Sebab, kita tahu betul bahwa kekuatan hukum perda lebih bersifat mengikat daripada surat edaran.
Nah, selanjutnya bola ada di tangan Pemkot dan para anggota Dewan Kota Bandung yang terhormat. Bisakah para pemimpin kita itu kemudian benar-benar mau dan mampu memenuhi harapan dan rasa keadilan masyarakat dalam bidang pendidikan? Kita tunggu bukti, bukan melulu wacana! ***
Penulis, pegiat pendidikan di Lingkungan Perguruan Muhammadiyah di Jawa Barat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar