Senin, 19 Januari 2009

Disdik Perlu Tetapkan Unit Cost Dikdas

KOMPAS : Senin, 1 September 2008 | 19:01 WIB

BANDUNG, SENIN- Pemerintah daerah, melalui dinas pendidikan, perlu menyusun dan menetapkan standar biaya operasional per unit atau unit cost jenjang sekolah dasar dan menengah pertama. Ini akan menjadi acuan alokasi biaya operasional yang wajib segera ditanggung pemerinta h seperti diamanahkan Peraturan Pemerintah.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Forum Aspirasi Guru Independen (FAGI) Kota Bandung Agus Setia Muladi, Senin (1/9) menyikapi terbitnya Peraturan Pemerintah No. 48/2008 tentang Pembiayaan Pendidikan. "Sungguh prihatin. Harusnya kan unit cost ini bukan hal yang baru. Penyusunan APBS (anggaran pendidikan dan belanja sekolah) kan mestinya mengacu ke sini," ujarnya.

Menurutnya, terbitnya PP 48/2008 harus menjadi momentum untuk mempertegas kembali pentingnya pembuatan peta standar unit cost ini. Peta ini nantinya akan men jadi patokan dalam penentuan dana subsidi yang harus dianggarkan pemerintah dalam APBN atau APBD untuk sekolah negeri di tingkat SD-SMP. Peta unit cost ini di tiap-tiap daerah tentunya berbeda-beda, tergantung kondisi ekonomi dan kebutuhannya.

Saat ditanya, apakah pembuatan peta unit cost ini otomatis akan menyeragamkan mutu pendidikan, mengingat penyeragaman subsidi biaya operasional ke seluruh sekolah nantinya, ia menjawab, Tidak juga. Justru, ini akan meningkatkan efesiensi. "Jika sekolah ingin meningkatkan mutu lewat tambahan dana, bisa dari pihak ketiga misalnya industri atau sponsor yang tidak mengikat," jawab Agus Setia.

Akhir pekan lalu, Sanggar dan Ikatan Pemuda Muhammadiyah, dua lembaga yang tergabung di dalam Koalisi Pendidikan Kota Bandung merilis hasil penelitiannya tentang pendanaan pendidikan. Berdasarkan penelitian yang disponsori The Asia Foundation ini muncul besaran unit cost, yaitu SD sebesar Rp 830.909 per tahun, SMP Rp 934.913 dan SMA Rp 1,020 juta.

Menurut Purnama Sidik, koordinator penelitian program ini, besaran unit cost ini ditentukan dari standar pelayanan minimal (SPM) yang telah ditentukan pemerintah. Dan, disesuaikan kond isi daerah, yaitu Kota Bandung. Di dalamnya pun sudah termasuk unit kejahteraan guru macam upah lembur, perjalanan dinas, dan makan siang.(JON)


Yulvianus Harjono

Tidak ada komentar: