Senin, 19 Januari 2009

40 Juta Orang Indonesia Miskin

JAKARTA - Besarnya anggaran belanja negara yang selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun ternyata tidak mempengaruhi terhadap peningkatan jumlah orang miskin yang tetap bertambah. Terbukti, jumlah orang miskin di Indonesia sudah mencapai 40 juta.

“Lebih dari 40 juta orang Indonesia masih tergolong miskin,” ujar ekonom Tim Indonesia Bangkit Hendri Saparini, di sela diacara diskusi publik Tim Indonesia Bangkit, di Restoran Bebek Bali Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2009).

Pada 2009, besarnya anggaran lebih dari Rp1.000 triliun. Namun, anggaran yang besar ternyata tidak dapat membawa kepada pengentasan kemiskinan dan pengangguran.

Sebagai ilustrasi, meskipun APBN mengalami peningkatan pesat dari Rp380 triliun pada 2004 menjadi sekira Rp980 triliun pada 2008. Anggaran kemiskinan pun turut naik dari awalnya Rp18 triliun pada 2004 menjadi sekira Rp70 triliun pada 2008.

Selain itu, menurut para ekonom dari Tim Indonesia Bangkit, pengentasan kemiskinan memang bukan sekedar pengalokasian anggaran pengentasan kemiskinan. Strategi pengentasan kemiskinan membutuhkan kebijakan makroekonomi yang berorientasi pada pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan rakyat (pro-poor macroeconomy policy).

Hendri melanjutkan, dengan demikian kesenjangan antara orang miskin dengan orang kaya semakin terlihat. “Aset orang miskin semakin berkurang dan aset orang kaya semakin bertambah,” katanya.***

Sumber: Okezone: http://radiospin.ne


Mikro Tak Terpatahkan

Anda terkena PHK? Kesulitan mendapatkan pekerjaan? Jangan putus asa dulu. Tidak menjadi pegawai kantoran atau karyawan sebuah perusahaan besar, bukan berarti kiamat. Banyak jalan untuk tetap bertahan hidup. Yang terpenting adalah kemauan dan berpikir positif.

Bidang usaha berskala mikro, kecil atau menengah, menantang anda untuk bergelut di dalamnya. Aneka macam peluang untuk sukses terbuka lebar di sana.

Berikut adalah sebuah tulisan dari ruang berita Harian Republika yang semoga bisa membuat anda termotivasi agar bangkit dari keterpurukan atau memulai usaha untuk kehidupan yang lebih baik. Semangat!

Mikro Tak Terpatahkan

Di tengah meredupnya bisnis perusahaan-perusahaan besar akibat dampak krisis keuangan global, sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) banyak yang tetap mampu bertahan, bahkan terus berkembang. ”Sektor UMKM tak terpatahkan oleh krisis keuangan global,” tegas pemilik jaringan bisnis Ayam Bakar Wong Solo (ABWS) Group, Puspo Wardoyo.

Dia menyebutkan, ketika banyak bisnis besar berguguran, justru banyak usaha mikro, kecil dan menengah yang malah terus tumbuh dan berkembang. Salah satunya adalah ABWS Group, yang mencakup Ayam Bakar Wong Solo, Mie Jogja Pak Karso, Mie Kocok Bandung, Ayam Penyet Surabaya, Nasi Timbel Mang Uha, Sate Kambing Solo, Mie Ayam Kq 5 dan Steak Kq 5. ”Rata-rata setiap dua sampai tiga minggu sekali kami membuka cabang baru Mie Jogja Pak Karso, Mie Kocok Bandung maupun Ayam Penyet Surabaya,” tuturnya.

Ia mengatakan, hingga awal Desember 2008, outlet Mie Jogja Pak Karso sudah mencapai 26 cabang, tersebar di Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. ”Dalam satu tahun ini kami membuka 20 cabang Mie Jogja Pak Karso, dan kami akan terus ekspansi pada tahun depan,” ujarnya.

Sementara itu, Mie Kocok Bandung yang baru dikembangkan dalam waktu satu tahun saat ini sudah mencapai 18 cabang, tersebar di Jawa dan Sumatera. ”Ayam Penyet Surabaya juga baru kami rintis selama satu tahun dan telah berkembang menjadi 16 cabang, baik di Jawa, Sumatera, maupun Kalimantan,” paparnya.

Puspo mengemukakan, di era krisis seperti ini bisnis restoran besar dengan investasi miliaran rupiah kurang menjanjikan. ”Peluang terbesar ada di restoran kecil yang investasinya antara Rp 100 juta sampai Rp 150 juta,” tandasnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, bisnis makanan (restoran) yang punya peluang besar untuk dikembangkan adalah yang mengincar segmen menengah ke bawah; kapasitas usahanya kecil sehingga investasinya juga kecil; dan dekorasinya pun sederhana, sehingga kelas menengah bawah tidak sungkan datang ke sana. ”Saat ini pembeli terbesar, khususnya restoran, adalah masyarakat menengah ke bawah. Mereka kemampuan finansialnya tidak terlalu besar, tapi jumlahnya sangat banyak, puluhan juta orang. Sedangkan masyarakat menengah ke atas, kemampuan finansialnya tinggi, namun jumlahnya relatif sedikit. Selain itu, mereka itu menuntut penyajian tempat maupun standar pelayanan yang tinggi,” ujarnya.

Daya tahan tinggi

Pemilik Country Donuts, Khoerussalim mengemukakan, UMKM mampu bertahan dalam situasi dan kondisi krisis karena semuanya serba simpel (sederhana). ”Dari dulu, UMKM itu menjadi penyelamat bangsa dan mempunyai daya tahan yang sangat kuat, karena simpel. Produksinya simpel, tenaganya simpel, bisnisnya juga simpel. Dalam bisnis UMKM, yang memproduksi saya, yang memasarkan saya, yang mendistribusikan saya, yang makan hasilnya juga saya,” paparnya.

Namun, di balik alasan simpel tadi, ada hal substansial yang membuat UMKM mampu terus bertahan, bahkan dalam situasi yang paling sulit sekalipun. ”Karena mereka harus makan. Para pelaku usaha kecil dan mikro itu berbisnis hari ini untuk makan hari ini. Kalau bisnisnya tidak berputar, mereka tidak bisa makan hari ini. Hal itulah yang membuat usaha kecil dan mikro mempunyai daya survive yang tinggi,” tandasnya.

Khoerussalim menjelaskan, hal itu tidak hanya berlaku di Indonesia. ”Di mana-mana, usaha kecil dan mikro itu sama. Mereka harus bisa bertahan, karena mereka harus makan,” katanya.

Berbeda halnya dengan perusahaan-perusahaan besar. Para pemiliknya mengembangkan usaha bisnis bukan untuk makan, melainkan untuk eksistensi. ”Karena itu mereka melakukan berbagai hal untuk meningkatkan eksistensi dirinya, antara lain melalui portofolio saham,” jelasnya.

Di samping itu, usaha besar itu sistemik. Yang memproduksi, yang mendistribusikan, yang memasarkan, dan yang mengurus keuangan, berbeda orangnya. Semua itu memerlukan biaya, sehingga cenderung berbiaya tinggi (high costi). Sedangkan usaha kecil dan mikro itu tidak ada sistemnya. Serba simpel. Sistemnya adalah dirinya sendiri,” kata Khoerussalim yang juga Presiden Direktur Entrepreneur College, sebuah lembaga pendidikan dan pelatihan bisnis. ***

Sebelum Membeli Rumah, Apa Yang Harus Diperhatikan?

Punya rumah sendiri adalah idaman semua orang, baik lajang maupun pasangan muda. Mendapatkan rumah idaman, bagi sebagian orang tidak mudah. Selain berbagai faktor yang harus dipikirkan, harga rumah yang setiap tahun semakin tinggi pun mempersulit untuk meraihnya.

Membeli rumah, sebaiknya jangan dilakukan terburu-buru. Berikut ini beberapa faktor yang harus dipikirkan sebelum membeli rumah:

1. Lokasi rumah

Lokasi sangat berhubungan dengan akses rumah dari jalan dan kendaraan untuk mencapainya. Kebanyakan rumah yang letaknya dekat stasiun atau jalan raya, umumnya harganya akan lebih tinggi dibanding perumahan yang letaknya jauh dari jalan raya.

Selain akses kendaraan, lokasi rumah yang dipilih juga sebaiknya berada di lingkungan yang aman dan tidak berisiko banjir saat musim hujan. Begitu juga fasilitas rumah, pastikan saat membeli saran seperti listrik, air bersih, dan sarana lainnya telah tersedia secara memadai.

2. Pengembang dan spesifikasi rumah

Teliti dengan baik spesifikasi bangunan yang digunakan, seperti dinding - menggunakan batu merah atau batako, diplester atau tidak, di cat atau tidak, dinding pembatas dengan tetangga, hingga bahan kayu yang digunakan untuk kusen jendela dan pintu (menggunakan panel atau tripleks).

Perhatikan pula pembagian ruangan, kloset yang digunakan di WC (jongkok atau duduk), apakah ada bagasi motor atau mobil. Ketahui berapa daya listrik listrik yang diberikan, sumber air - apakah menggunakan PAM atau tidak (perumahan yang telah terjangkau PAM umumnya lebih mahal), sedangkan perumahan dengan sumber air kurang baik harganya akan lebih rendah.

Spesifikasi rumah juga sangat tergantung dari pengembang yang mendirikannya, karena itu ketahui mana pengembang rumah yang memiliki reputasi bagus. Perhatikan pula surat-surat atau akta perjanjian jual beli yang dapat dipertanggungjawabkan.

Rumah kompleks yang dibangun dengan sistem borongan dari developer, umumnya memiliki kualitas bangunan yang buruk. Sistem sub-kontrak yang dilakukan secara bertingkat demi efisien, sudah menjadi rahasia umum rumah kompleks.

Karena itu, ketelitian dalam menilai kualitas bangunan rumah sangat diperlukan. Meski begitu tidak setiap bangunan dapat dibangun secara sempurna, karena itu siapkan mental untuk melakukan renovasi kecil-kecilan.

3. Fasilitas sosial dan hiburan

Kompleks perumahan umumnya akan dilengkapi dengan fasilitas sosial, seperti sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, fasilitas hiburan seperti arena bermain anak, kolam renang dan sarana olahraga lainnya, taman, bioskop serta pertokoan.

4. Perbandingan harga

Pada saat membandingkan harga, perhatikan apakah harga tersebut sudah termasuk HGB, IMB, pajak, atau biaya lainnya. Karena elemen yang termasuk dalam nilai jual sangat bervariasi, pastikan untuk juga membandingkan dengan memperhatikan total harga yang ditawarkan pengembang.

Tentukan terlebih dulu, apakah Anda ingin membeli rumah yang siap huni (ready stock) atau inden. Beberapa perumahan menyediakan unit yang siap huni untuk tipe yang lebih besar (biasanya tipe 45 ke atas), dan menetapkan sistem inden untuk tipe yang lebih kecil (biasanya tipe 36 ke bawah).

Lama inden bervariasi, ada yang 3 bulan, ada juga yang sampai setahun. Bila Anda tidak terburu-buru untuk menempatinya, membeli rumah dengan cara inden setahun ada untungnya, sebab uang muka biasanya dapat dicicil kira-kira 3-12 bulan.

5. Sistem pembayaran

Sistem pembayaran dalam pemberian rumah ada yang tunai maupun kredit, keduanya dapat Anda pilih sesuai dengan kemampuan keuangan Anda. Berikut kiat untuk masing-masing sistem pembayaran tersebut:

- Membeli secara tunai
Bila membeli tunai, ada baiknya untuk langsung memikirkan pemeliharaan dan perawatan rumah setiap bulan. Biaya ini sudah harus mulai Anda anggarkan, secara jangka panjang. Salah satunya adalah biaya pajak tahunan dan biaya asuransi bila ingin membeli langsung.

Keuntungan membeli tunai, ke depannya Anda tinggal menganggarkan biaya kebutuhan bulanan tanpa dibebani biaya cicilan. Yang harus diingat, sesuaikan kemampuan dengan tipe yang dibeli, jangan sampai mempengaruhi gaya hidup Anda.

- Membeli secara kredit
Cara yang paling ringan dalam mendapatkan rumah impian, adalah dengan menggunakan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan jangka panjang. Namun semakin panjang jangka waktu kredit yang diambil, semakin besar pula total bunga yang harus dibayarkan.

Ambillah jangka waktu kredit yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Anda, sebab biaya cicilan akan sangat mempengaruhi kondisi keuangan dalam jangka panjang. Jadi pertimbangkan dengan sebaik-baiknya, jangan sampai merusak tatanan keuangan di masa depan.

- Cermat memilih perbankan
Saat ini banyak bank - baik pemerintah maupun swasta - yang menyediakan fasilitas KPR. Meski kini banyak bank yang gencar memberikan pinjaman dana yang cukup besar, namun ada baiknya Anda tidak mengambil cicilan yang melebihi 30 persen dari pendapatan bulanan Anda.

Persyaratan umum yang biasanya diperlukan untuk mengambil KPR adalah:
- Warga Negara Indonesia
- Berstatus karyawan, pengusaha, atau profesi
- Berusia maksimal 55 tahun saat kredit berakhir
- Telah bekerja/berusaha minimal dua tahun
- Penghitungan angsuran dari gaji kotor
- Rumah untuk dihuni sendiri

Sumber: Halo-halo: http://radiospin.net

Disdik Perlu Tetapkan Unit Cost Dikdas

KOMPAS : Senin, 1 September 2008 | 19:01 WIB

BANDUNG, SENIN- Pemerintah daerah, melalui dinas pendidikan, perlu menyusun dan menetapkan standar biaya operasional per unit atau unit cost jenjang sekolah dasar dan menengah pertama. Ini akan menjadi acuan alokasi biaya operasional yang wajib segera ditanggung pemerinta h seperti diamanahkan Peraturan Pemerintah.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Forum Aspirasi Guru Independen (FAGI) Kota Bandung Agus Setia Muladi, Senin (1/9) menyikapi terbitnya Peraturan Pemerintah No. 48/2008 tentang Pembiayaan Pendidikan. "Sungguh prihatin. Harusnya kan unit cost ini bukan hal yang baru. Penyusunan APBS (anggaran pendidikan dan belanja sekolah) kan mestinya mengacu ke sini," ujarnya.

Menurutnya, terbitnya PP 48/2008 harus menjadi momentum untuk mempertegas kembali pentingnya pembuatan peta standar unit cost ini. Peta ini nantinya akan men jadi patokan dalam penentuan dana subsidi yang harus dianggarkan pemerintah dalam APBN atau APBD untuk sekolah negeri di tingkat SD-SMP. Peta unit cost ini di tiap-tiap daerah tentunya berbeda-beda, tergantung kondisi ekonomi dan kebutuhannya.

Saat ditanya, apakah pembuatan peta unit cost ini otomatis akan menyeragamkan mutu pendidikan, mengingat penyeragaman subsidi biaya operasional ke seluruh sekolah nantinya, ia menjawab, Tidak juga. Justru, ini akan meningkatkan efesiensi. "Jika sekolah ingin meningkatkan mutu lewat tambahan dana, bisa dari pihak ketiga misalnya industri atau sponsor yang tidak mengikat," jawab Agus Setia.

Akhir pekan lalu, Sanggar dan Ikatan Pemuda Muhammadiyah, dua lembaga yang tergabung di dalam Koalisi Pendidikan Kota Bandung merilis hasil penelitiannya tentang pendanaan pendidikan. Berdasarkan penelitian yang disponsori The Asia Foundation ini muncul besaran unit cost, yaitu SD sebesar Rp 830.909 per tahun, SMP Rp 934.913 dan SMA Rp 1,020 juta.

Menurut Purnama Sidik, koordinator penelitian program ini, besaran unit cost ini ditentukan dari standar pelayanan minimal (SPM) yang telah ditentukan pemerintah. Dan, disesuaikan kond isi daerah, yaitu Kota Bandung. Di dalamnya pun sudah termasuk unit kejahteraan guru macam upah lembur, perjalanan dinas, dan makan siang.(JON)


Yulvianus Harjono

Raperda Pendidikan Kota Bandung dan Pesan dari Solo

Oleh Purnama Sidik

Pengumuman kelulusan penerimaan siswa baru (PSB) tahun ajaran 2008/2009 telah dipublikasikan 9 Juli. Ada yang gembira dan ada yang kecewa. Gembira karena anak-anaknya diterima di sekolah negeri yang menjadi pilihannya. Kecewa, tentu saja karena tidak lolos ke sekolah negeri yang menjadi incarannya. Terlepas dari hal-hal itu, PSB kali ini ternyata masih tetap menyisakan berbagai catatan kurang elok yang mencerminkan belum adanya perbaikan signifikan dalam hal pengelolaan pendidikan, khususnya di Kota Bandung dan Jawa Barat.

Catatan PSB Watch Kota Bandung (Pikiran Rakyat, 26/6) menyebutkan, pada PSB tahun ini mereka telah menerima keluhan yang menyangkut pungutan dalam PSB, titipan, serta beberapa hal lain yang menyalahi prosedur. Keluhan-keluhan klasik yang sebenarnya tidak perlu terjadi berulang dari setiap penyelenggaraan PSB. Pada tataran teknis, PSB online yang sejatinya untuk memudahkan para orang tua dalam pendaftaran anak-anaknya di sekolah tujuan, ternyata mengalami kendala dan tidak bisa diakses dengan baik. Dalam hal sistem, pola kluster yang dipakai dalam PSB ternyata menurut Lembaga Advokasi Pendidikan Kota Bandung perlu direvisi karena telah menyisakan dampak-dampak yang kurang bagus bagi citra jangka panjang sekolah, terutama bagi sekolah yang dikategorikan kluster III. Demikian juga sistem passing grade yang tidak diumumkan sebelum PSB mendapat kritikan cukup tajam dari masyarakat. Di samping hal-hal tadi tentu masih banyak catatan-catatan untuk PSB dan penyelenggaraan pendidikan di Kota Bandung yang harus diperbaiki. Bagaimana ke depan?

Pesan dari Solo

Terkait dengan cerita PSB Kota Bandung yang belum menggembirakan itu, berita dari Kota Solo pada 2 Juli 2008 cukup membuat hati kita sejuk sejenak dan bisa sedikit menyunggingkan senyum harapan atas dunia pendidikan setelah selama ini hampir selalu suram karena menanggung bertubi-tubi beban cerita gelap berbagai bidang di negeri kita.

Pada tanggal itu, Ir. Joko Widodo, Wali Kota Solo yang oleh warganya akrab dipanggil Jokowi, kembali membuat gebrakan prorakyat. Kali ini dalam bidang pendidikan. Mulai tahun ajaran baru 2008/2009, sekolah-sekolah negeri sejak tingkat TK sampai SMA/SMK di Solo tidak boleh memungut uang pendaftaran dan sumbangan pembangunan atau sejenisnya kepada siswa dalam kota. Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta Nomor 422.1/1.749, perihal Pedoman Pembiayaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Meskipun tidak menggratiskan biaya pendidikan secara total, pembebasan biaya bangunan yang dijamin oleh sebuah regulasi yang jelas tentu akan sangat membantu masyarakat atau para orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya untuk bekal masa depan mereka.

Uang bangunan atau yang biasa disebut dana sumbangan pendidikan (DSP) telah menjadi momok yang bikin jeri para orang tua ketika akan mendaftarkan anaknya ke sekolah baru. Besarannya bervariasi dari kisaran Rp 300.000,00 hingga Rp 3.000.000,00. Bahkan ada informasi dari salah satu lembaga kajian pendidikan di Kota Bandung bahwa beberapa sekolah secara sembunyi-sembunyi mensyaratkan uang DSP hingga Rp 5.000.000,00! Alasannya, katanya, untuk menutupi kekurangan biaya operasional dan pengembangan sekolah yang tidak cukup jika hanya mengandalkan anggaran dari pemerintah. Jika uang DSP ini tidak dipenuhi maka calon siswa yang mendaftar itu akan dianggap mengundurkan diri dari sekolah tersebut. Meskipun nilai ujian akhir nasional telah memenuhi syarat.

Sungguh memprihatinkan memang. Praktik-praktik yang semacam ini jelas-jelas telah menyakiti hati nurani masyarakat dan jelas-jelas melanggar UUD 45 Pasal 31 ayat 1 dan 2 yang telah menjamin bahkan "mewajibkan" atas aksesibilitas pendidikan untuk semua warga negara, tanpa terkecuali. Disebut melanggar UUD karena dengan menjadikan besaran uang sebagai syarat lolos tidaknya calon siswa di suatu sekolah, otomatis masyarakat yang kebetulan mempunyai putra-putri potensial tetapi tidak didukung kemampuan keuangan, dengan sendirinya tidak akan bisa melanjutkan pendidikan. Sialnya, praktik-praktik negatif ini justru dilakukan sekolah-sekolah negeri yang keberadaannya seharusnya menjamin masyarakat, termasuk yang tidak mampu karena sekolah-sekolah tersebut dibiayai penyelenggaraannya oleh pemerintah.

Jokowi menyebutkan, di salah satu forum nasional Good Governance yang diselenggarakan oleh Maarif Institut di Jakarta beberapa waktu lalu bahwa pendekatan yang berbasis sosio-psikologislah yang hendaknya diterapkan ketika akan memberlakukan suatu kebijakan kepada masyarakat. Pendekatan Jokowi itu jelas sangat patut diteladani oleh pemerintah daerah lain di Indonesia ketika akan memberlakukan beragam kebijakan kepada masyarakatnya.

Surat Edaran Wali Kota Solo itu benar-benar di-back-up dengan segenap jaminan dari pemerintah. Pertama, Pemerintah Kota Surakarta telah menjamin untuk mengalokasikan dana pembangunan gedung sekolah dalam APBD yang akan dianggarkan melalui anggaran perubahan tahun ini. Ini tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri, bahkan untuk sekolah swasta pun dana investasi dianggarkan (Republika, Kamis 3/06). Khusus untuk kelas imersi, akselerasi, dan RSBI, yang mungkin biaya pengembangannya lebih dari sekolah level standar, Pemerintah Kota Solo mengambil kebijakan khusus untuk memasukkan rencana pengembangan pendidikannya pada RAPBD tahun 2009.

Masih terkait dengan kebijakan pembiayaan sekolah, dinyatakan oleh pemerintah bahwa pada hal-hal khusus jika sekolah bersama komite sekolah akan menarik biaya dari siswa/masyarakat dari dalam Kota Surakarta, harus mendapat izin tertulis dari wali kota! Sekolah wajib melaporkan kepada wali kota langsung serta kepada Diknas Dikpora Kota Surakarta perihal besarnya biaya pengembangan pendidikan yang akan dibebankan kepada calon siswa sekaligus rencana penggunaan dana tersebut.

Ini tentu sangat relevan dengan salah satu prinsip good governance dan clean government yang salah satu asasnya adalah akuntabilitas. Selanjutnya, dalam hal penegakan prinsip transparansi, dalam surat edaran juga disebutkan, segala bentuk pembiayaan termasuk penarikan biaya yang dilakukan sekolah harus diumumkan dan ditempel pada papan pengumuman sekolah saat pendaftaran penerimaan siswa didik baru.

Adapun mengenai jaminan penegakan perlindungan terhadap siswa tidak mampu, sekolah wajib mendapatkan surat pernyataan kesanggupan dari orang tua calon siswa untuk membayar biaya pendidikan yang telah ditetapkan sekolah. Jika keluarga ternyata tidak mampu, pemerintah menegaskan bahwa sekolah "wajib" memberikan subsidi silang kepada calon siswa dari keluarga kurang mampu tadi.

Raperda pendidikan

Cerita tadi adalah kabar menggembirakan dari Kota Solo yang merupakan bagian dari provinsi tetangga terdekat kita, yaitu Jawa Tengah. Lalu, bagaimana dengan Jawa Barat khususnya Kota Bandung? Dilaporkan bahwa DPRD Kota Bandung bersama pemerintah kota sedang menggodok raperda pendidikan baru yang akan merevisi peraturan lama yakni Perda Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pendidikan di Kota Bandung. Perda lama tersebut lahir sebelum Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 disahkan. Dari perspektif ini saja, dengan logika sederhana kita bisa mengatakan ada yang harus "direvolusi" dari Perda No. 20 Tahun 2002 itu. Suara-suara peduli pendidikan Kota Bandung telah menggema beberapa tahun belakangan ini.

Bagian mana saja dari Perda No. 20 Tahun 2002 yang harus diperbaiki? Tugas eksekutif dan para anggota Dewan Kota Bandunglah yang telah digaji sehingga memiliki kewajiban dan tanggung jawab lebih untuk menemukan kelemahan regulasi yang out of date alias jadul tersebut. Tentu sekaligus merumuskan serta mengesahkan perda pendidikan baru yang harus lebih mencerminkan semangat baru yang terkandung dalam UU No. 20 Tahun 2003 itu.

Meski demikian, tentu saja masyarakat juga memiliki kewajiban yang tidak kalah pentingnya. Adapun tugas masyarakat yang berada di luar eksekutif dan legislatif adalah tentu saja berani lantang dan tanpa ada kata lelah, kritis dalam menggawangi raperda pendidikan ini supaya bisa gol menjadi perda pendidikan yang benar-benar sejati membawa spirit prorakyat yang lebih besar.

Gebrakan Jokowi dari Kota Solo seharusnya dapat membuka mata dan meneguhkan keyakinan para pemangku kepentingan (stakeholder) pendidikan Kota Bandung dan pemerintah-pemerintah daerah lain di Jawa Barat bahwa kebijakan yang prorakyat itu sama sekali tidaklah sulit seperti yang sering dijadikan alasan oleh kebanyakan pemerintah daerah untuk mengulur keterpenuhan anggaran pendidikan menjadi 20% di APBD. Yang dilakukan Jokowi di Solo menggambarkan kepada kita semua bahwa realisasi kebijakan pendidikan yang betul-betul meringankan masyarakat baru sebenarnya tidak terlalu tergantung pada PAD dan APBD, tetapi sesungguhnya sangat tergantung pada niat baik, kecermatan, kecerdasan, dan komitmen dari para pemimpin yang sedang memegang otoritas kebijakan di daerah tersebut.

Seharusnya, Kota Bandung dengan jaminan revisi perda pendidikan yang sedang diproses, pengelolaan pendidikannya bisa berlaku lebih efektif dan berkeadilan dibandingkan dengan Kota Solo. Sebab, kita tahu betul bahwa kekuatan hukum perda lebih bersifat mengikat daripada surat edaran.

Nah, selanjutnya bola ada di tangan Pemkot dan para anggota Dewan Kota Bandung yang terhormat. Bisakah para pemimpin kita itu kemudian benar-benar mau dan mampu memenuhi harapan dan rasa keadilan masyarakat dalam bidang pendidikan? Kita tunggu bukti, bukan melulu wacana! ***

Penulis, pegiat pendidikan di Lingkungan Perguruan Muhammadiyah di Jawa Barat.

Mayoritas APBS di Bandung tidak Mengacu pada SPM

Saatnya Pemerintah Memiliki Data "Unit Cost"

BANDUNG,(PR).-
Mayoritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) di semua sekolah Kota Bandung tidak mengacu pada standar pelayanan minimum (SPM) pendidikan. Akibatnya, muncul celah-celah penyimpangan yang pada akhirnya membuat biaya pendidikan yang harus ditanggung masyarakat semakin tinggi.

"Hampir 60 persen APBS sekolah di semua jenjang pendidikan tidak mengacu pada SPM ini. Banyak sekali APBS yang tiba-tiba muncul pos yang tidak seharusnya ada. Misalnya saja ada pos ’lain-lain’ atau biaya perjalanan dinas yang bisa direkayasa dengan mudah," kata Purnama Sidik, Koordinator Riset buku Advokasi Realokasi Anggaran Manual Great, yang diterbitkan Sanggar, hasil kerja sama Sanggar dengan Koalisi Pendidikan Kota Bandung dan Ikatan Remaja Muhammadiyah (IRM), Sabtu (6/9).

Dengan kondisi ini, kata Purnomo, Dinas Pendidikan harus segera menyusun aturan tentang pengelolaan APBS. Sebab, kata dia, mayoritas sekolah belum mengetahui apa itu APBS yang mengacu pada SPM seperti yang diamanatkan dalam PP 19/2005.

Selain itu, menurut Purnomo, sudah saatnya pemerintah termasuk Disdik memiliki data mengenai besaran unit cost yang dibutuhkan setiap siswa di semua tingkat pendidikan. Sebab hanya dengan data unit cost inilah kebutuhan penyelenggaraan pendidikan bisa diketahui dengan pasti.

"Berdasarkan riset yang kami lakukan di tiga jenjang pendidikan di Kota Bandung, rata-rata biaya operasional yang dibutuhkan untuk siswa SD adalah Rp 830.000,00 per siswa per tahun, sementara kalau melihat unit cost per siswa pada dana BOS hanya Rp 254.000,00. Ini sangat jauh," kata dia.

Sementara untuk tingkat SMP, kata Purnama, biaya operasional yang dibutuhkan berkisar Rp 934.000,00. Sedangkan untuk siswa SMA berkisar pada angka Rp 1 juta per siswa per tahun. "Sebenarnya jika Disdik sudah memiliki besaran unit cost yang mengacu pada SPM, tidak perlu lagi ada anggaran yang inefektif atau inefisien sebab kebutuhan yang diperlukan sudah jelas," tuturnya.

Sementara itu, menurut Entin Sriani Muslim, penulis utama Manual Great, pemerintah sebenarnya tidak perlu menambah anggaran baru agar bisa membebaskan biaya sekolah semua siswa miskin yang ada di Kota Bandung. Yang dibutuhkan adalah realokasi sejumlah anggaran yang tidak efektif di semua pos dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada.

"Berdasarkan penelitian yang telah kami lakukan, 78,4 persen atau sekitar Rp 172 miliar dana APBD 2007 tidak efisien dan tidak jelas peruntukkannya. Mulai dari mark up anggaran atau pos yang double-double. Ini sebenarnya bisa direalokasi dan dimanfaatkan pada program-program yang berpihak pada warga miskin," ungkapnya.

Entin menjelaskan, untuk bisa menjamin pendidikan bagi seluruh siswa tidak mampu yang ada di Kota Bandung, hanya diperlukan dana sekitar Rp 56 miliar. Ini diperuntukkan bagi sekitar 360.000 siswa tidak mampu yang ada saat ini. (A-157)***